Dewan Dukung Aksi Penolakan Kebijakan Pembatasan 1 NIK 3 simcard.

BANDUNG BBCom– Ratusan pengusaha konter penjualan pulsa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) berunjuk rasa didepan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27. Kota Bandung, Senin (2/4/2018).

Massa menolak kebijakan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) no. 12 Tahun 2012, no. 14 Tahun 2012 dan no. 21 Tahun 2012 salah satunya berkaitan dengan registrasi kartu 1 NIK untuk 3 kartu. Pasalnya, hal itu disinyalir akan merugikan pengusaha pulsa maupun kartu yang terlanjur disebar atau dimiliki oleh konter penjualan nomor baru.

Ketua KNCI Jabar, Firman Zidan mengatakan, kerugian yang dialami para pengusaha konter penjualan nomor baru akan sangat besar. Bahkan kerugiannya bisa mencapai 70 persen hingga 100 persen. Karena itu, KNCI menolak soal registrasi kartu nik 3 simcard dan mengganti permen tersebut dengan yang lebih berpihak kepada masayarakat.

“Kebijakan Menkominfo ini jelas akan merugikan kami sebagai pelaku usaha,” ujar Firman.

Dia menambahkan, pihaknya meminta DPRD Jabar dapat memfasilitasi dan menyampaikan tuntutan aksi tersebut kepada pemerintah pusat. Hal itu sangat penting untuk ditindaklanjuti mengingat pemblokiran massal akan diberlakukan pada pertengahan April nanti.

“Kalau sudah diblokir lalu nasib kami bagaimana,” keluhnya.

Aspiran diterima anggota Komisi II DPRD Jabar, Yunandar Eka Perwira dan anggota Komisi IV DPRD Jabar, M. Hsbullah Rahmad di dampingi Kasubag Aspirasi dan Hubungan Antar Lembaga, Hermansyah.
Menurut Eka, dewan mendukung aksi penolakan terhadap kebijakan pembatasan 1 NIK untuk 3 simcard. Pasalnya, dari sisi ekonomi UMKM akan berdampak negatif lantaran berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bagaimana tidak, setelah dipelajari, Permen Kominfo no 12 Tahun 2016 tidak mewakili dari apa yang dituntut KNCI.

“Saya sudah membaca permennya dan memang tidak ada klausa untuk membatasi 1 NIK untuk 3 simcard,” ucap Eka.

Dia menambahkan, pada prinsipnya dewan mengajak secara bersama-sama untuk merekomendasikan ke pemerintah pusat. Pemerintah wajib mendengar dan meninjau ulang permen tersebut bahkan bila perldi diganti.

“Jutaan orang akan terdampak kebijakan ini, kita harus bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *