DEMUSI Sumsel Pertanyakan Proses Hukum Ganti Rugi Lahan Jakabaring

PALEMBANG BBCom– Pimpinan pusat Dewan Pemuda Sriwijaya ( DEMUSI ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mewakili masyarakat mempertanyakan kepada Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Sumsel, masalah penanganan kasus ganti rugi lahan di daerah Jakabaring Palembang dari tahun 1991 sampai 2016.

Pembangunan yang  ada dikawasan tersebut diduga telah menghabiskan uang Negara sebesar ratusan miliyar rupiah, namun ganti rugi lahan milik masyarakat masih menyisakan masalah, pasalnya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi. Karena menurut Laona Tobing selaku ketua aset daerah Sumsel sampai hari ini tanggal 30/05/2017 tidak ada sedikitpun surat atas hak dan sertifikatnya, bahkan persoalan tersebut telah dilaporkan oleh DEMUSI Sumsel kepada pihak Kajati.

Sementara itu Ketua Umum DEMUSI Edward Jaya,SH, melalui surat terlampir dipemberitaan ini, masih  mempertanyakan sejahu mana proses hukumnya yang saur karang di tangani Kajati sumsel.

Mereka meminta agar kejati melakukan penyelidikan terkait temuan adanya dugaan mark-up yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam pembe lian beberapa bidang lahan di Jaka  baring yang rencananya akan di bangun sejumlah fasilitas umum. Dugaan adanya “permainan” itu mencuat setelah beberapa warga mempertanyakan ganti rugi atas salah satu lahan yang saat ini sudah dikuasai Pemprov Sumsel.

“Mereka (Pemprov Sumsel) mengatakan sudah melakukan ganti rugi. Padahal kenyataannya beberapa pemilik lahan sendiri belum menerima (ganti rugi) itu dan sertifikat lahan masih ada pada warga. Saat ditanya mengenai bukti aslinya mengenai ganti rugi itu, Pemprov Sumsel sendiri tidak bisa menunjukkannya, baik dalam bentuk sertifikat dan alas hak tanah,” ungkap Ketua Demusi, Edward Jaya.

Edward mengatakan, perihal ganti rugi lahan milik warga tersebut sempat beberapa kali dipertanya kan kepada Pemprov Sumsel. Namun beberapa pejabat di Pemprov Sumsel terkait justru saling lempar tanggung jawab atas ganti rugi itu. (iing s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *