Dandim 0624/Kab.Bandung Hadiri Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

KAB. BANDUNG | BBCOM | Dandim 0624/Kab Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, S.E., bareng Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si., menghadiri acara penyampaian petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung bertempat di Sutan Raja Hotel Soreang,pada Selasa (2/7/2024).

Di acara penyampaian petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut, tampak hadir pula Ketua Fraksi PKB DPR RI Dr. H. Ahmad Cucun Syamsurijal, S.Ag.,M.Ap., serta para pejabat penting lainya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam sambutannya menyampaikan ,berlakunya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa, dapat dianggap sebagai upaya untuk mendukung desentralisasi dalam rangka mendorong pengambilan keputusan , dan mengakui beragam bentuk tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Undang – Undang Desa tidak hanya memperjelas status desa dalam struktur tata kelola pemerintahan di indonesia, tetapi juga mengesahkan pengambilan keputusan secara partisipatif oleh masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan desa.

Maka pada agenda hari ini kata Bupati, disampaikan petikan keputusan Bupati Bandung tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ucap Dadang.

Lebih jauh Dadang Supriatna memaparkan, terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah setelah terbitnya regulasi tersebut, diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan selama 3 periode. Akan tetapi setelah berlakunya regulasi tersebut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya diperbolehkan menjabat selama 2 periode.

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, saya berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya agar lebih profesional, memberikan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun. serta memberikan pelayanan prima yang baik bagi masyarakat,’ harap Bupati .

Sementara Ketua Fraksi PKB DPR
RI Dr. H. Ahmad Cucun Syamsurijal, S.Ag.,M.Ap., dalam sambutannya menyampaikan
selamat kepada Bapak Ibu Kepala Desa karena saya lihat di beberapa daerah sahabat-sahabat saya menjadi kepala daerah sudah mengukuhkan kembali pemerintahan kepala desa hasil daripada turunan disahkannya undang-undang no 3 tahun 2024.

“Saya dengan pak direktur dari Kementerian Desa Kementerian dalam negeri lagi membahas tentang pembicaraan pendahuluan kebijakan ekonomi makro pokok-pokok untuk anggaran tahun 2025 . Saya juga ingin bagaimana desa lebih maju lebih berdaya , terutama program-program yang kami tetapkan melalui undang-undang APBN,” ucapnya.

Sambung H. Ahmad Cucun, Bahwa untuk transfer keuangan daerah dan dana Desa ini betul-betul bisa mewujudkan membangun Indonesia dari Desa saya percaya kepada desa di kabupaten Bandung ini adalah beberapa desa yang inovatif kepala desa yang kreatif.

“Tentang integrity tentang Bagaimana menjaga amanat yang diberikan oleh rakyat yang diberikan oleh negara tentang pengamanan pelaksanaan daripada penyelenggaraan tata kelola pemerintahan terutama pengelolaan dana desa yang kami amanatkan dari APBN,” tuturnya.

Sebagai kepala desa di daerahnya
Lanjut H. Ahmad Cucun, bagaimana Indonesia bisa maju ekonomi tumbuh itu betul-betul dari bapak dan ibu sekalian yang melaksanakan program-program pemerintah.

“Dan PR pak bupati adalah masih banyak indikator-indikator stunting yang belum terselesaikan kemiskinan dan masyarakat yang masih mempunyai rumah tidak layak huni, “pungkas Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.(uden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *