Hukrim  

Curi Aki Mobil Dinas, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan. (9/11/2021).

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini  telah diamankan seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan diketahui bernama SAREF ( 33 Tahun ) warga Jalan  M Yusuf Wahid Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Dikatakannya kronologis kejadian bermula pada tanggal 25 Oktober 2021 sekira jam 06 .00 WIB telah terjadi tindak pencurian di halaman parkir belakang kantor dinas kebersihan Jalan RA Kartini No.40  Kelurahaj Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. dengan cara pelaku memanjat pagar pintu belakang kantor dinas tersebut, kemudian pelaku mengambil AKI mobil yang berada di garasi sebanyak 4 unit. 

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.TrK mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut. 

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  melalui Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K menambahkan bahwa Pelaku SAREF saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan  tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *