Cegah Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Akan Dgitalisasi Sertifikat

JAKARTA | BBCOM | PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan pada suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Untuk mensukseskan program tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat waspada terhadap pengumpulan data pribadi (phising) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal demikian disampaikan karena saat ini angka kriminal terkait kasus penipuan di Indonesia cukup tinggi dan mengkhawatirkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Insiden tersebut menyebabkan warganet bingung karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor telepon.

Oleh sebab itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati minta masyarakat untuk tidak mengisi formulir elektronik yang bukan berasal dari situs resmi pemerintah.

“Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.,” kata Yulia Jaya Nirmawati Sabtu, 27 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.

Ia membicarakan modus phising yang digunakan pelaku adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id.

Guna mencegah tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan bahwa layanan elektronik, termasuk pendaftaran sertifikat tanah hanya bisa diakses melalui domain atrbpn.go.id.

Dalam proses pengurusan sertifikat tanah, masyarakat harus melalui sejumlah tahapan. Tahap awal yang dilakukan adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.

Penerbitan sertifikat dilakukan jika telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman, serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

Pakar perumahan Asnawi Manaf mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang akan mengubah sertifikat tanah elektronik karena digitalisasi mampu mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan digitalisasi sertifikat tanah.

Sofyan Djalil menjelaskan bahwa penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan upaya Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mengintegrasi data lahan, mencegah sengketa, sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *