KUNINGAN | BBCOM – Seorang pria berinisial A (30), warga Bandung, diamankan jajaran Polres Kuningan setelah terbukti merekayasa laporan palsu terkait pembegalan. Motif di balik rekayasa tersebut ternyata demi menutupi utang akibat kecanduan judi online.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Cilimus dan Tim Resmob Polres Kuningan. Awalnya, A melaporkan bahwa dirinya menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, pada Senin (30/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa dalam laporannya, A mengaku dirampok oleh dua pria tak dikenal bersenjata tajam. Ia menyebut tas selempangnya berisi uang tunai Rp3,2 juta dan STNK motor dirampas, lalu dirinya ditendang hingga jatuh dan dipukul menggunakan batu.
Namun, hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi menunjukkan banyak kejanggalan. Termasuk dari kesaksian kepala kandang tempat A bekerja, yang menyebut uang tersebut merupakan pinjaman gaji yang hendak diambil lewat agen BRILink.
“Setelah ditelusuri, tak ada bukti transaksi penarikan uang. Dalam interogasi lanjutan, pelapor akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut hanya karangan. Faktanya, dia mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama,” ungkap AKP Nova, Rabu (2/7/2025).
Motif A pun terbongkar. Ia mengalami tekanan akibat terlilit utang dari aktivitas judi online. Uang hasil pinjaman yang seharusnya digunakan dengan bijak malah dihabiskan untuk berjudi. Ketakutan akan ditagih membuatnya menyusun skenario palsu agar tampak sebagai korban kejahatan.
Atas perbuatannya, A terancam dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta berpotensi dijerat Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
“Ini jadi pelajaran penting. Jangan pernah bermain-main dengan hukum, apalagi melaporkan kejadian palsu karena alasan tidak bertanggung jawab seperti judi. Kami akan tindak tegas,” tegas Hendra Rochmawan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menjauhi perjudian yang dapat merusak masa depan. Saat ini, penyidik masih mendalami unsur pidana yang paling tepat untuk menetapkan status hukum pelaku secara resmi.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan demi keadilan. (arison/hms)