Camat Margaasih Himbau Keras Para Pelaku Usaha untuk ikuti Aturan Pemerintah.

KAB BANDUNG | BBCOM|Pemerintahan Kecamatan Margaasih saat ini terus berupaya dalam pencegahan menyebarnya Virus Corona di wilayah Margaasih kabupaten Bandung, sehingga himbauan keras terhadap masyarakat yang mengacu pada surat edaran nomor 443/809/Disperindag tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Infeksi Virus Corona Disease-19 (Covid-19) dilingkungan pasar kabupaten Bandung.

Menindak lanjuti keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah dirubah dengan keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 dan memperhatikan ;

1. Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona.


2. Virus Disease 2019 Berita negara Republik indinesia (BNRI) tahun 2020 nomor 249.


3. Keputusan Gubernur jawa barat momor 443/kep.157. Dinkes/2020 tanggal 3 maret 2020 tentang pusat informasi dan koordinasi corona virus Disease-19 (covid-19) jawa barat.

4. Surat edaran Gubernur jabar nomor 400/26/HUKUM tanggal 13 maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus Disease-19

5. Keputusan Bupati Bandung nomor 360/kep.235 BPBD/2020 tanggal 18 maret 2020 tentang penetapan Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit Akibat Virus Corona Disease-19 diwilayah kabupaten Bandung provinsi Jabar.

6. Surat edaran Bupati Bandung Nomor 443/730/umum  tanggal 15 maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona ( covid-19).

Camat Margaasih Drs. Asep Ruswandi M.Si menghimbau keras kepada para pelaku usaha yang ada diwilayah kerjanya untuk mengindahkan serta mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan operasi usahanya.” Tegas Camat margaasih.

Adapun ketentuan yang harus dijalankan oleh pihak para pelaku usaha yakni :

1. Pasar rakyat atau tradisional milik pemerintah daerah, desa, koperasi dan swasta aktivitas kami batasi mulai pukul 02:00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

2. Jam operasional pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada disekitar pasar, ditrotoar maupun area parkir, kami batasi sebagai berikut: -PKL subuh mulai pukul 02:00 WIB sampai dengan pukul 08:00 WIB
-PKL sore mulai pukul 15:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB.

3. Jam operasional toko modern kami batasi mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB.

4. Para pengelola pasar Rakyat atau tradisional atau bekerja sama dengan rukun warga, melakukan penyemprotan dengan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran covid-19.

5. Para pedagang pasar rakyat atau tradisional dan pedagang kaki lima wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.

Selanjutnya, Camat Margaasih Drs. Asep Ruswandi M.Si berharap juga agar masyarakat diwilayahnya pun terhindar dari wabah Corona Disease-19 (covid-19) serta berharap besar untuk lebih menjaga lingkungan yang bersih dan berpola hidup Sehat. Senin 30/3/2020. (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *