MUSI RAWAS | BBCOM | Petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKASDA) Bengkulu telah melepaskan benih lobster yang diamankan ke laut.
Pelepasan dilakukan di Pantai Panjang Bengkulu, Kamis (23/9/2021) malam. Benih lobster yang dilepaskan sebanyak 70.000 ekor.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, selanjutnya benih lobster dilepaskan.
“Benih lobster kami kembalikan ke habitatnya di laut. Yakni di Pantai Panjang Bengkulu,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (24/9/2021).
Diketahui sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan penyelundupan 70.000 benih lobster senilai Rp7 miliar, dalam penangkapan Rabu (22/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Juga diamankan seorang tersangka, B Widodo, warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
B Widodo ditangkap di sebuah rumah di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada penyelundup benih lobster di Desa Srimulyo.
Setelah didapatkan informasi kemudian dilanjutkannya dengan penggerebekan. “Dalam penggerebekan kami dapatkan cukup banyak barang bukti,” kata Kasat Reskrim.
Rinciannya, 10 kotak warna hitam berisikan kurang lebih 45. 000 ekor benih lobster, satu kotak coklat isi 7.500, satu kotak coklat isi 4.500 ekor, satu kotak coklat isi 2.000 dan satu kotak coklat isi 5.500 ekor. Sehingga total 70.000 ekor.
Juga diamankan, tabung oksigen, mesin blower Hailer, mobil Suzuki APV BG 1675 AW, tiga keranjang plastik hijau, empat warna hijau, lima ayakan hijau, lima ayakan biru, lima ayakan merah jambu, tiga baskom hitam, satu baskom biru serta satu baskom abu-abu.
“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya. (hms/dbs)