MUSI RAWAS | BBCOM | Imron Jaya (40), dibekuk Satnarkoba Polres Mura, dipesta hajatan di PT. Bina Sains Cemerlang, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (10/10/2021).
Dari tangan tersangka asal warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, petugas menyita BB, narkotika jenis ekstasi/inex seberat 0.30 gram, yang dibungkus dengan timah rokok warna silver.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba dipesta hajatan di PT. Bina Sains Cemerlang, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi LP-A/154/X/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 10 Oktober 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (hms/dbs)