JAKARTA | BBCOM | Rumah Artis Wanda Hamidah di Kawan Menteng batal digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Pembatalan eksekusi rumah tersebut, karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Wanda Hamidah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain adanya gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga ke PTUN, penghentian penggusuran rumah Wanda hamidah berkat bantuan anggota DPRD, Wa Ode Herlina, yang telah melakukan mediasi dengan Pemda DKI Jakarta.
Dengan adanya pembatalan eksekusi rumahnya itu Wanda Hamidah merasa lega.
Disampaikan Wanda Hamidah melalui akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah pada Sabtu (15/10/2022).
“Indonesia Negara Hukum. Alhamdulilah sudah ada panggilan sidang PTUN dengan Nomor Perkara 395/G/2022/PTUN.JKT yang akan dilaksanakan pada Rabu 19 Oktober 2022 terhadap gugatan Surat Perintah Pengosongan yang diterbitkan oleh WalikotaJakarta Pusat .Mohon Doa, Sudah Seharusnya Tidak Ada lagi yang mengganggu Keluarga Kami Hingga Ada nya Hukum. Pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemda Jakarta Pusat menurutnya melanggar ham dan Kami punya alas hak yang sah,” ujarnya.
Keluarga Wanda Hamidah juga meminta, agar semua pihak menghormati upaya hukum dan tidak melakukan apapun tanpa ada landasan putusan pengadilan.
Masalah pengusiran rumahnya itu saat keluarga Wanda Hamidah bersama empat tetangganya menerima surat peringatan dari Walikota Jakarta Pusat, yang isinya rumah Hamid Husen yang berada di Jalan Ciasem Nomor 2 yang merupakan pamanya itu diminta untuk mengosongkan rumah.
Menurut versi Pemkot Jakarta Pusat , rumah tersebut bukan milik keluarga Wanda Hamidah tapi hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa sejak 2012.(ud)