Banmus DPRD Jabar Bahas 3 Agenda Penting, H. Mirza Agam Gumay 2 Ranperda Segera Dibahas Pada Semester II Tahun 2024

H. Mirza Agam Gumay Anggota DPRD Jawa Barat. (dok/prd)

BANDUNG | BBCOM | Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat membahas tiga agenda penting. Tiga agenda penting tersebut yakni, pertama pembahasan surat gubernur terkait usulan 2 Ranperda untuk segera dibahas pada semester II Tahun 2024.

Kedua, membahas rencana kerja DPRD Provinsi Jawa Barat tahun sidang 2024-2025, ketiga membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) IV terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 – 2045, dan Panitia Khusus (Pansus) V yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay. SmHK, menjelaskan, ada 3 agenda penting yang dibahas dalam rapat kali ini yakni, membahas surat Permohonan Pembahasan Ranperda pada semester II Tahun 2024.

Dua Ranperda tersebut; Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

“Usulan Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut dan mendalam oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang baru,” jelas H. Mirza Agam Gumay. SmHK, Kamis (15/8/2024).

Pada tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jawa Barat Muhammad Sidkon Djampi melaporkan hasil kerja Pansus IV terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 – 2045 perlu perpanjangan waktu pembahasan kembali sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.

“Saya ingin minta diperpanjang sampai ke rapat paripurna 30 Agustus 2024 nanti. Insyaallah di 30 Agustus 2024 kami sudah siap. Kami masih perlu rapat pleno untuk mencapai kesepakatan bersama dengan jajaran Pansus IV lainnya,” kata Muhammad Sidkon Djampi.

Selanjutnya, Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Asep Suherman memberitahukan bahwa ada dua Perda yang akan disahkan pada rapat paripurna tanggal 30 Agustus 2024. Perda tersebut terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, menyampaikan mengenai rencana kerja DPRD Jawa Barat tahun sidang 2024-2025. Dia menjelaskan bahwa kegiatan rencana kerja tersebut akan disesuaikan dengan jadwal yang akan ditetapkan.

“Rapat DPRD meliputi rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat pimpinan, rapat konsolidasi pimpinan, dan rapat alat kelengkapan DPRD, yang akan disesuaikan dengan jadwal setelah penetapan anggota baru,” katanya. (ded/adip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *