Babak Baru Dugaan Korupsi Perumda BPR Bank Cirebon

KOTA CIREBON | BBCOM – Pengusutan dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon memasuki fase penentu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi turun tangan untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara, langkah yang sekaligus menandai percepatan menuju penetapan tersangka dalam kasus yang telah berlarut sejak 2017 itu.

Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai bekerja sejak Senin lalu dan dijadwalkan melakukan penghitungan selama dua pekan ke depan. Kehadiran lembaga auditor keuangan negara ini menjadi babak baru yang memperkuat penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Melalui ,Plh. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengatakan bahwa, BPK telah memeriksa delapan pegawai Bank Cirebon sebagai bagian dari proses audit investigatif.

“Setelah delapan orang ini, dilanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, yaitu AK selaku Analis Kredit dan TKD selaku Kasi Pemasaran Kredit pada periode 2022–2024,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, BPK RI juga meminta keterangan dari BP dan US, keduanya analis kredit yang bertugas pada kurun waktu yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.

Kejaksaan telah melakukan penyelidikan sejak 2024 dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dugaan utama adalah pemberian kredit di luar prosedur yang terjadi selama tujuh tahun sejak 2017-2024, dengan pola peminjaman yang ditumpuk oleh sejumlah nasabah.

Nominal pinjaman memang tidak pernah melampaui Rp1 miliar untuk satu kali pengajuan, tetapi total akumulasi dari pinjaman berulang menyebabkan nilai kredit membengkak. Perkiraan sementara kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Kasus ini turut menyeret berbagai nama penting. Selain jajaran manajemen dan pegawai BPR Bank Cirebon, Kejaksaan juga telah memeriksa Ketua Dewan Pengawas Agus Mulyadi, Anggota Dewan Pengawas Ayatullah Roni, serta sejumlah anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon.

Proses penyidikan sempat memanas pada Juni 2024 ketika Kejaksaan menggeledah kantor BPR Bank Cirebon. Langkah serupa kembali dilakukan pada 2025 di kantor cabang Jalan Talang setelah penyidik menilai bank tidak kooperatif dalam memberikan data.

Penggeledahan kedua membuahkan hasil signifikan. Kejaksaan berhasil mengamankan dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, surat perjanjian kredit, hingga berkas yang sebelumnya tidak diserahkan pihak bank.

Sekedar info ,Status Bank Pasar Cirebon Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Bank Cirebon sebagai bank dalam pemantauan, mengingat potensi risiko yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan daerah. OJK menyoroti pola kredit tumpang-tindih oleh nasabah, banyak di antaranya dari kalangan pengusaha yang mengalami kesulitan pengembalian pada tahun 2023–2024.

Adapun hasil penagihan yang difasilitasi Kejari, sebagian nasabah telah melakukan pengembalian, namun sejumlah lainnya masih menunggak, sehingga memperbesar risiko kerugian bank daerah tersebut.

Dengan dimulainya audit kerugian negara oleh BPK RI, arah pengungkapan kasus ini semakin jelas. Besaran kerugian negara akan menjadi dasar Kejaksaan untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Kasus BPR Bank Cirebon kini memasuki titik krusial, di mana fakta, dokumen, dan hasil audit BPK akan menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam skandal kredit yang diduga berlangsung sistematis selama bertahun-tahun.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *