Anggota Komisi D DPRD Kab.Bandung, H. Asep Ikhsan Minta Pemkab Bandung Segera Tangani Korban PHK Yang Tidak Bisa Bayar BPJS Mandiri.

KAB.BANDUNG | BBCOMMasih adanya warga di Kab.Bandung yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi masih menggunakan BPJS Mandiri menjadi keprihatinan Anggota DPRD dari Komisi D yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat H. Asep Iksan. Untuk itu Asep Meminta Pemkab.Bandung untuk segera mencarikan solusi.

Warga Kab.Bandung dimaksud adalah Diah Irzi Saudiah warga Kampung Lamajang Desa Citreureup, Kab.Bandung. Menurut Asep hal ini tentunya memerlukan penanganan yang segera. Apalagi Diah sekarang ini membutuhkan biaya melahirkan dan sudah ada gejala kontraksi prematur., dan harus melunasi tunggakan sebesar Rp. 7,8 juta karena sebelumnya Diah menggunakan BPJS mandiri.

“Bisa saja persoalan serupa tidak hanya dialami oleh satuorang saja, Bisa saja puluhan atau bahkan ratusan orang padahal mererka perlu mendapat pelayanan kesehatan”

Asep menjelaskan perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS APBD adalah sumber pembiayaan dan cara pendaftaran pesertanya. BPJS Mandiri dibiayai oleh iuran peserta yang dibayarkan secara pribadi. Sedangkan BPJS APBD dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merasa prihatin dengan warga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih mempergunakan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H. Asep Ikhsan meminta kepada Pemkab Bandung untuk turun tangan dan segera memberikan solusi.Hal itu dikemukannya ketika dihubungi melalai telepon selulernya beberapa aktu lalu.

Masih menurut Asep, untuk BPJS Mandiri bisa didaftarkan secara mandiri atau oleh pemberi kerja atau dimana orang itu bekerja dan dipotong dari gajinya langsung. Masalahnya setelah dikekuarkan dari perusahaan/pabrik, angsuran BPJS Mandiri terus berjalan.

Sementara BPJS APBD, lanjutnya, didaftarkan berdasarkan rekomendasi dari data orang tidak mampu yang dimiliki Dinas Sosial setempat. Sebab BPJS APBD merupakan bagian dari program JKN yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

“Program ini membantu masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan,” ujarnya.

Untuk itu ia menyampaikan harapannya kepada Pemkab Bandung melalui Dinas Sosial untuk segera memberi solusi bagi para warga korban PHK yang membutuhkan pelayanan kesehatan, “Saya meyakini anggaran  pastinya sudah tersedia, tinggal pelaksanaannya saja,” Pungkas H. Asep. (Teddy Gust)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *