CIAMIS | BBCOM | Jalan Angsana – Gunung kelir Kecamatan Pamarican kabupaten Ciamis, yang amblas sedalam 1,2 m dan panjang kurang lebih 35 m, yang terjadi pada hari Selasa (01/12/2020), mendapat sorotan dari warga dan para tokoh di Pamarican.
Tokoh Pamarican, Oyat Nur Ayat yang juga mantan Anggota DPRD kabupaten Ciamis Periode 2014 – 2019 dan pernah duduk sebagai ketua komisi 3, dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Komisi 3 DPRD Ciamis pada saat itu membidangi masalah pembangunan.
Oyat, saat ditemui dikediamannya mengatakan, dirinya merasa ragu dengan amblasnya jalan Angsana – Gunung kelir yang sedang dalam pengerjaan pihak rekanan, bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja, namun ada dugaan kelalaian dalam perencanaan.
“Setelah saya membaca dan juga mencermati pemberitaan di media online, sebelumnya diberitakan telah dilakukan uji sondir dan boring test, di lokasi tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menganalisa daya dukung tanah dan mengukur kedalaman lapisan tanah keras, yang nantinya akan dijadikan pijakan untuk tiang pancang atau pile,”
“Namun, menurut penjelasan Kabid Bina Marga, bahwa pengujian sondir dilakukan untuk pemasangan pancang atau pile pada Anggaran 2021. Dengan alasan waktu pengerjaan tidak cukup untuk dilakukan pada tahun ini,”
“Disinilah yang membuat saya kaget, sudah jelas tanah tersebut dibutuhkan pemasangan pancang atau pile untuk menahan terjadinya tanah amblas atau longsor. Ini jelas ada dugaan kecerobohan dan kelalaian perencanaan,” jelas Oyat Jumat (04/12/2020)
Lanjut Oyat, merujuk kepada perencanaan pembangunan, disinyalir jalan ini termasuk katagori gagal perencanaan atau gagal konstruksi, pasalnya, sebelumnya telah dilakukan uji sondir serta boring test, dan diketahui bahwa jalan tersebut diperlukan memakai pancang atau pile, namun pada lelang anggaran 2020 tidak ada.
“Ini jelas adanya dugaan pelanggaran PMPU (peraturan menteri pekerjaan umum) nomor 19/PRT/M/2011 Pasal 44 dan Pasal 56 secara utuh menyebutkan bahwa persyaratan teknis jalan menjadi kewajiban yang harus diperhitungkan. Kalau melihat dari konstruksi jalan yang amblas tersebut, menunjukan adanya perencanaan yang tidak dihitung secara baik pada saat kegiatan ini diusulkan,” tandas Oyat.
“Kasihan pihak rekanan, apalagi proyek ini masih dalam tahapan pembangunan. Sudah menjadi kewajiban bagi kontraktor untuk memperbaiki ulang, nah kalau sudah begitu berarti penghamburan uang dong,”
Diketahui, Terjadinya amblas di lokasi tersebut sudah ketiga kalinya. Sebelum pekerjaan tersebut dimulai sudah terjadi dua kali amblasnya jalan. (G/Hendra)