OKI | BBCOM | Kepala Desa (Kades) Pedamaran 2 (dua) Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Alex Winarno lakukan mediasi sengketa lahan antara keluarga Abu Matamin bin Mamak yang di wakili Zainul Bahri di dampingi Heriadi dengan keluarga Sangkut di dampingi adik kandungnya bernama M. Tahan serta keluarga Ateh, beserta keluarga Darmiyati, lahan yang di sengketakan tersebut terletak di desa Pedamaran 2.
Sebelum melakukan mediasi Kades Alex Winarto telah melakukan pemanggilan kepada saudara Sangkut, Ateh, dan Darmiyati. Namun dari ketiga orang yang dipanggil hanya saudara Sangkut di dampingi M. Tahan yang hadir dalam pertemuan mediasi berlangsung di kantor desa Pedamaran 2 Jalan Merdeka (22/3/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Kades Pedamaran 2 menanyakan tentang bukti kepemilikan lahan kepada saudara Sangkut, dihadapan Kades, Sangkut tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan lahan yang disengketakan, bahkan dirinya hanya mengatakan bahwa lahan itu adalah miliknya.
“Kami sebagai pemerintah desa sudah mempasilitasi pertemuan ini, tinggal bagaimana baiknya antara kedua belah pihak, namun hal ini jika tidak dapat menemui titik terang itu terserah kedua belah pihak, mau kemana arahnya kemeja hijaukah, itu hak mereka” Ujar Alex Winarno. (red)