Ajak RT/RW Berinovasi, Pemdes Weninggalih Sosialisasi Tepat Guna

KAB. BANDUNG BARAT | BBCOM – Dalam rangka peningkatan kinerja RT dan RW terkait pelayanan yang baik terhadap masyarakat diwilayah Desa Weninggalih Kecamatan Sindangkerta Kab. Bandung Barat. Pihak Pemdes Weninggalih menggelar Acara yang bertemakan “Sosialisasi Tepat Guna” dengan 51 para ketua RT dan 10 para ketua RW sedesa Weninggalih.

Selanjutnya, Acara Sosialisasi tepat guna, sekaligus juga diisi dengan Pembagian Insentif dan seragam bagi para RT dan RW. hal ini membuktikan bahwa pemerintah desa berharap besar untuk memajukan dan mensejahterakan Para ketua RT dan para ketua RW dalam kerjanya selama ini terkait pelayanan terhadap masyarakat.

Kades Weninggalih Asep Ridwan S.Sos mengatakan bahwa acara ini dihadiri oleh Hedi (Pendamping Desa Weninggalih), Sukaca (Pendamping kecamatan Sindangkerta) dan unsur lainnya yang juga ikut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Tepat Guna agar RT dan RW dapat berinovasi disamping pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami pihak Desa weninggalih merasa bersyukur karena rencana kegiatan Tepat Guna sudah jauh jauh hari di programkan, serta Narasumber pun untuk memberikan Materinya dari yang berpengalaman dan kompeten serta paham akan arti dari “Tepat Guna” dalam peningkatan kinerja para RT dan RW.” jelas Asep Ridwan

Masih kata Asep Ridwan, kegiatan saat ini tetap menjalankan himbauan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai Masker, untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Hedi saat memberikan materinya kepada para RT dan RW, dalam melayani masyarakat harus didasari dengan aturan dari pemerintah, baik dalam pengurusan administrasi harus disertai dengan surat pengantar RT dan RW, begitu pun hal lainnya, Agar selanjutnya untuk melangkah ke pemdes, maka pihak terkait pun lancar dalam memberikan pelayanan dan sesuai dengan harapan masyarakat.” Tutur Hedi

Disaat yang sama Sukaca, juga menambahkan, bahwa para RT dan RW dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan harus bisa membuktikan bahwa RT dan RW kepanjangan dari pemerintah desa, artinya RT dan RW harus paham aturan dan hukum, serta program desa yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.   (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *