BANDUNG | BBCOM | Dalam Perda No 1 tahun 2020 pemerintah provinsi Jabar memilliki peran dalam melakukan pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok.
Selain itu Pemprov Jabar juga dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Menurut anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, dengan terbitnya Perda Pusat Distribusi Provinsi, diharapkan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat Jabar tidak mengalami kekurangan, terutama pada saat memasuki bulan Suci Ramadhan, Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya Perda Pusat Distribusi tersebut, kita harapkan kedepannya tidak lagi ada lonjakan kenaikan harga sembako. kata Mirza Agam Gumay saat diminta tangapannya terkait pemprov Jabar dalam mengimplementasikan Perda tersebut, (3/6/2022).
Perda No 1 tahun 2020 tersebut memiliki fungsi sebagai Distribusi, Stabilitas dan Kontribusi, untuk itu, Komisi II DPRD Jabar kepada pemerintah provinsi Jabar untuk segera membuka Pusat Distribusi di beberapa wilayah Jabar.
Pada tahun anggaran 2021 lalu, DPRD Jabar telah menyetujui anggaran untuk pembangunan Pusat Distribusi Jabar di Kabupaten Purwakarta. Pusat distribusi di Purwakarta ini akan dijadikan percontohan untuk beberapa daerah lainnya di Jabar.
Mirza Agam Gumay juga mengatakan, Perda Pusat Distribusi ini, dapat dijadikan payung hukum / rujukan bagi kabupaten Kota untuk membuat pusat Pasar Tani.
Dikatakannya, pasar tani ini nanti sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau karena petani dan konsumen dapat langsung melakukan transaksi jual beli.
Selama ini, diketahui bahwa hasil pertanian selalu dibeli oleh tengkulak, sehingga harga sampai dipasaran dibeli oleh konsumen jauh lebih mahal.
“Jadi selama produksi pertanian diborong langsung oleh para tengkulak, tentunya tingkat kesejahteraan petani sulit meningkat. Namun, dengan adanya Pasar Tani, para petani dapat langsung menjual hasilnya ke pada konsumen”, ujar Mirza Agam Gumay legislator Jabar dari dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini.
Keberadaan Pasar Tani dapat memangkas panjangnya alur distribusi di tengah jalan. Selain itu kehadiran kehadiran pasar tani dinilai efektif dalam menghubungkan petani dan konsumen secara langsung.
Lebih lanjut, Mirza Agam Gumay mengatakan, para pelaku usaha di Pasar Tani dapat membeli produk pertanian dengan harga jauh lebih tinggi dari pada dibeli oleh para Tengkulak. Sehingga dapat menjawab keresahan para petani soal harga jual yang selalu rendah disaat musim panen. Imbasnya, para petani tak bisa menikmati hasil memuaskan dari penjualan produknya. Disisi lain, konsumen akhir membeli harga tinggi.
Jadi Pasar tani ini, untuk memangkas mata rantai distribusi pertanian dan permainan hargayang dilakukan oleh para tengkulak, tandasnya. (adikarya/ded).