Agam Gumay : BK DPRD Jabar Menunggu Putusan Inkracht Kasus Irfan Suryanagara

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay. (hms)

BANDUNG | BBCOM | Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengatakan, Badan Kehormatan akan menunggu putusan inkracht atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara.

Setelah ada putusan inkracht, BK DPRD Jawa Barat baru bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait Irfan Suryanagara yang saat ini ditahan di rutan Kebon Waru.

“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022.

BK DPRD Jawa Barat pun kata Mirza Agam Gumay, menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan.

“Sehingga Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara,” kata dia. (adikarya/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *