SUBANG. I BBCOM I Adanya laporan warga masyarakat terkait pengelolaan lahan pertambangan pasir ( Galian C) milik (aset) Desa Banggala Mulya Kecamatan Kalijati Subang yang dikerjasamakan dengan pengusaha tambang pasir (perorangan) menuai banyak masalah dan polemik yang berkepanjagan.
Buntut polemik dari kerjasama pengelolaan lahan aset desa yang dimanpaatkan sebagai tambang pasir (Galian C) dengan pengusàha tambang perorangan, Kepala Desa Benggàla Mulya, Atto Sugiharto diperiksa dan/atau di audit tim Inspektorat khusus Daerah (IRSUSDA) dan Pidsus/Tipidkor Polres Subang, atas dasar pelaporan warga, dugaan penyalahgunaan uang PADes tahun 2021-2022,Desa Banggala Mulya Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.
Disampaikan salah seorang dari Tim IRSUSDA Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang Nanang bahwa dilakukanya pemeriksaan dan/audit tersebut adalah merupakan sebuah bentuk dan sikap responsif IRSUSDA dan Pidsus/Tipikor Polres Subang untuk menindaklanjuti pelaporan warga masyarakat Desa Banggala Mulya terkait dugaan penyalahgunaan PADes Tàhun 2021 – 2022 Desa Banggala Mulya dari hasil kerjasama pengelolaan lahan tambang pasir (Galian C) dengan Pengusaha tambang pasir di lahan milik (Aset) Pemdes Banggala Mulya.
“Kami responsip dan tindak lanjuti langsung pelaporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan keuangan PADes dan adapun hasilnya ada tidaknya penyimpangan lihat saja nanti, ini masih dalam proses awal masih lama,” ungkap perwakilan dari tim IRSUSDA Kab. Subang.
Kepala Desa Banggala Mulya Atto Sugiharto membenarkan adanya pemeriksaan dan/atau audit PADes tahun 2021-2022 oleh tim IRSUSDA dan Pidsus/Tipikor Polres Subang.
“Saya juga paham kedatangan Tim IRDASUS dan Pidsus/Tipilor Polres Subang, itu atas dasar pelaporan warga ke Polres Subang, dan saya tahu orangnya dia ingin menggulingkan saya dari kades, saya disangka menyalahgunakan PADes dari hasil kerjasama pengelolaan lahan tambang pasir dengan pengusaha tambang perorangan,”kata Kades Atto.
Kades Atto juga mengelak tudingan menyalahgunakan PADes untuk kepentingan pribadi, itu tidak benar karena keuangan hasil kerja sama pengelolaan lahan tambang pasir tersebut masuk kas Desa, penggunaan dan realisasinya sesuai prosedur berdasarkan kesepakatan bersama 60 % untuk pasilitas infrastruktur semua lingkungan setiap Rw dan 40 % untuk pasilitas kepentingan sosial.
“Ya, dari PADes ini penggunaanya sudah terkontribusikan kedalam bentuk kegiatan khusus yang 60 % dialokasikan untuk infrastruktur setiap RW yang terdiri dari 6 RW dengan masing-masing RW mendapat anggaran Rp. 182 juta sedangkan untuk 40% digunakan untuk kegiatan desa dan sosial lainya,” ujarnya.
Sementara itu, para tokoh mayarakat, Pemuda termasuk warga masyarakat desa Banggala Mulya melalui pendampingan hukum (PH) Arul mengapresiasi dan berterima kasih atas responsip tim IRSUSDA dan Pidsus/Tipikor Polres Subang untuk periksa dan / atau audit ketransparanan penggunaan PADes 2021-2022 Desa Banggala Mulya.
“Mudah-mudahan pemeriksaan dan/audit PADes Banggala Mulya tahun 2021-2022 hasil kerjasama pengelolaan lahan tambang pasir milik aset desa dengan pengusaha tambang perorangan ini berjalan mulus dan tidak intervensi dari pihak luar,” tegasnya. (Sunardi)














