Ranperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah Mulai Dibahas DPRD Jabar

BANDUNG | BBCOM – DPRD Jawa Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa mengatakan pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah ini akan dibahas mulai 9 Oktober sampai 12 November 2026.

“Selamat bekerja, dan kami berharap anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam keanggotaan Pansus XXI supaya dapat memprioritaskan kegiatan Panitia Khusus XXI,” harap Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).

Buky Wibawa menambahkan, sebelum pembentukan Pansus XXI ini terlebih dahulu penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

Salah satu fraksi yang menyampaikan jawaban tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Barat yang disampaikan oleh Uden Dida Efendi sebagai anggota F-PPP DPRD Jawa Barat.

Dalam jawaban fraksi tersebut, F-PPP DPRD Jawa Barat menyampaikan  pihaknya mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui upaya pengurangan sampah mulai dari sumbernya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan sampah di Jabar yang semakin kompleks dan membutuhkan peran aktif pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.

“F-PPP DPRD Jawa Barat menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Anggota F-PPP DPRD Jawa Barat Uden Dida Efendi.

F-PPP DPRD Jawa Barat berpandangan komunitas masyarakat harus ditempatkan bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mengurangi dan mengelola sampah.

“Ranperda ini bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ucap Uden Dida Efendi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *