INDRAMAYU | BBCOM – Persidangan perkara kasus Paoman di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada 18 Mei 2026 diwarnai perkembangan baru. Priyo, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut, menyatakan pencabutan kuasa terhadap penasihat hukumnya, Toni RM, di hadapan Majelis Hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat persidangan sedang berlangsung dan sempat menarik perhatian para pihak yang hadir di ruang sidang. Majelis Hakim kemudian melanjutkan jalannya persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, Priyo memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk pembuktian terhadap terdakwa lain, yakni Ririn. Pencabutan kuasa hukum tersebut dilakukan pada tahap persidangan yang dinilai penting karena berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi keputusan Priyo mencabut kuasa dari penasihat hukumnya. Baik pihak Priyo maupun Toni RM belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut.
Sementara itu, Heri Reang selaku penasihat hukum keluarga korban yang turut menghadiri persidangan menilai langkah tersebut sebagai bagian dari dinamika proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada akhirnya seluruh fakta akan diuji dalam persidangan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan putusan yang berkeadilan,” ujar Heri Reang usai persidangan.
Pengamat hukum menilai setiap perubahan pendampingan hukum dalam suatu perkara merupakan hak pihak yang bersangkutan dan tidak mengubah kewajiban majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti serta keterangan yang terungkap di persidangan.
Kasus Paoman sendiri masih terus bergulir di PN Indramayu. Persidangan berikutnya dijadwalkan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut serta putusan pengadilan yang akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung. (Arison/hms)















