CIAMIS | BBCOM – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, kini menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Kertahayu, Hendar Rudiana, diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark-up) serta penyalahgunaan aset desa berupa laptop dan kamera untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (29/04/2026), Hendar Rudiana awalnya menunjukkan sikap enggan dan terkesan menghindar dari kejaran wartawan. Setelah didesak untuk menunjukkan aset yang diduga berada di kediaman pribadinya, ia akhirnya memperlihatkan satu unit laptop Acer Nitro V 15 dan kamera DJI Osmo Pocket 3 Creator Combo.
Menariknya, Hendar mengaku buta terkait rincian harga pengadaan barang-barang tersebut. Ia melempar tanggung jawab kepada Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) desa.
”Saya tidak tahu berapa harganya. Yang belanjanya kan PPK desa,” ujar Hendar jawab singkat saat ditemui di kediamannya.
Berdasarkan data anggaran Dana Desa tahun 2025, tercatat alokasi sebesar Rp41.000.000 hanya untuk belanja laptop dan printer. Nama unit kamera sama sekali tidak tercantum dalam daftar belanja resmi, namun barang tersebut nyata adanya di tangan Kades.
Pernyataan Kades Hendar pun langsung terbantahkan oleh pengakuan bawahannya sendiri. Salah seorang perangkat desa mengungkapkan fakta yang bertolak belakang. Menurutnya, Kades lah yang memegang kendali penuh atas uang dan proses pembelian barang-barang mewah tersebut.
”Uangnya diambil oleh Pak Kades. Yang belanja laptop dan kamera itu Pak Kades sendiri. Kalau PPK hanya membelanjakan dua unit printer saja,” ungkap salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan,”
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan perangkatnya memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam pengadaan barang. Spesifikasi laptop gaming dan kamera saku premium tersebut dinilai tidak relevan dengan kebutuhan administratif desa, melainkan lebih condong pada hobi atau kepentingan personal.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk mengaudit penggunaan Dana Desa Kertahayu tahun anggaran 2025 guna memastikan tidak ada uang rakyat yang mengalir ke kantong pribadi. (hndra/)















