Catut Nama Warga untuk Tolak BTS, Oknum Perangkat Desa Lakbok Terancam Dilaporkan

CIAMIS | BBCOM – Seorang oknum perangkat desa berinisial SP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan) di Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, diduga memalsukan tanda tangan warga dalam surat penolakan pembangunan tower BTS, Jumat (25/04/2026).

SP diduga mencatut nama dan tanda tangan seorang warga bernama Hari Suprapto tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan. Surat tersebut diketahui berisi penolakan terhadap pembangunan tower BTS di wilayah desa setempat.

Tak hanya itu, dalam aksinya SP juga diduga memerintahkan seorang pesuruh desa bernama Surip untuk ikut menandatangani surat tersebut. Surip mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan surat yang ditandatanganinya.

“Waktu itu saya dipanggil Pak Kaspel untuk tanda tangan saja. Saya kira surat biasa. Kalau tahu itu untuk memalsukan tanda tangan orang lain, pasti saya tolak,” ungkap Surip saat dikonfirmasi.

Surip mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak menyadari bahwa tindakannya ikut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen.

Saat dikonfirmasi di kantor desa, SP tidak membantah tuduhan tersebut. Ia mengakui telah menandatangani dan mencatut nama Hari Suprapto tanpa izin.

“Saya mengakui kelalaian dan kesalahan yang saya lakukan. Hal ini saya lakukan karena ada permintaan dari seseorang agar membuat surat penolakan apabila lingkungan tidak menghendaki pendirian tower,” ujar SP singkat.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa dalam proses administrasi yang seharusnya dijalankan secara jujur dan transparan.

Hari Suprapto, warga yang namanya dicatut, mengaku terkejut dan geram saat mengetahui namanya digunakan dalam surat penolakan tersebut. Menurut Hari, isi surat justru bertolak belakang dengan sikapnya selama ini.

Ia menegaskan bahwa dirinya justru aktif menyosialisasikan dan mengajak warga untuk mendukung pembangunan tower BTS demi kepentingan jaringan komunikasi di wilayah tersebut.

Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Hari berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku mendapat efek jera. Ia juga mendesak agar oknum perangkat desa tersebut dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalapasawit, Sigit Kuswantoro, menegaskan bahwa tindakan SP merupakan inisiatif pribadi dan berada di luar tanggung jawab pemerintah desa.

“Tindakan tersebut adalah inisiatif pribadi dan di luar tanggung jawab Pemerintah Desa Kalapasawit. Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena perangkat desa seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru membuat kegaduhan,” tegas Sigit.

Akibat perbuatannya, SP kini terancam sanksi administratif dari Pemerintah Desa Kalapasawit. Selain itu, ia juga berpotensi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur desa. Tindakan pemalsuan dokumen tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Diperlukan langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum, agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga. (Hendra Lutfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *