Hukrim  

KPK Temukan 23 IUP Tambang MBLB di Bogor Diduga Langgar Batas Izin

(dok/ist)

JAKARTA | BBCOM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pelanggaran tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor. Dari hasil kajian yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/1), sebanyak 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB terindikasi beroperasi di luar batas wilayah izin.

KPK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh IUP serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Direktur Korsup Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan pelanggaran batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan celah korupsi yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Ia menambahkan, pengawasan perizinan harus diperketat dan disinergikan secara berjenjang agar tidak memicu pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar wilayah tambang resmi.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menyatakan akan mengambil langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, termasuk membentuk tim pengawasan di lapangan. Di tingkat daerah, Pemkab Bogor menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap keselamatan warga dan infrastruktur, serta menjadikan pembangunan jalan khusus tambang sebagai prioritas.

KPK memastikan akan terus mengawal penataan sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *