Legislator Jabar Dorong Implementasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) (Dok/hms)

BANDUNG | BBCOM — Sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat kembali digelar oleh DPRD Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat pekan lalu di Aula Serbaguna RW 12, Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Hadir sebagai narasumber utama, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang, S.H., M.H., yang juga menjabat di Komisi I DPRD Jabar yang membidangi pemerintahan.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua RW 12, Arief Firman Suntara, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh kepemudaan seperti Elpin Yoss, Dedi Tandores, Kang Iwan Pospera, dan Kang Edo.

Dalam pemaparannya, Rafael Situmorang menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi (pembentukan peraturan daerah), penganggaran (budgeting), serta pengawasan (controlling). Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya dewan untuk memastikan implementasi Perda di masyarakat berjalan efektif.

Adapun Perda yang menjadi fokus pembahasan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Jawa Barat melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap perlindungan terhadap tenaga kerja di Jawa Barat dapat lebih optimal. Masyarakat pun diharapkan semakin memahami hak-haknya sebagai pekerja,” ujar Rafael.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan narasumber. Ketua RW 12 menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. (adip/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *