KAB. BANDUNG | BBCOM – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi terkait polemik PT Bandung Daya Sentosa (BDS).
Renie menegaskan, peran Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dalam persoalan tersebut hanya sebatas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Hal itu sudah jelas diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Lebih lanjut, Renie menyebutkan bahwa Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, H. Marlan Nirsyamsu, juga sudah memberikan klarifikasi. Menurut Marlan, dalam proses audit yang dilakukan Inspektorat, tidak pernah ada satupun dari 18 vendor yang bertemu dengannya. Audit tersebut murni bagian dari pengawasan dan verifikasi administratif, bukan bentuk intervensi terhadap kebijakan internal BDS.
“Perlu saya sampaikan, yang menyebut atau mencatut nama saya dalam usulan pemberian proyek kepada vendor adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Marlan saat diwawancarai awak media, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, PT BDS justru memiliki piutang sebesar ±Rp125 miliar kepada PT Cahaya Frozen. Di sisi lain, BDS juga masih memiliki kewajiban membayar kepada para supplier sebesar ±Rp117 miliar.
“Artinya, secara finansial PT BDS juga merupakan pihak yang dirugikan, bukan semata-mata pelaku wanprestasi. Jadi, tudingan yang dikaitkan dengan Pilkada sangat tidak tepat dan hanya akan menimbulkan kegaduhan publik,” ujar Faisal.
Menanggapi kondisi tersebut, Hj. Renie berharap seluruh pihak dapat menyikapi permasalahan BDS dengan kepala dingin. Menurutnya, persoalan yang sudah cukup memanas ini harus dianalisis secara menyeluruh agar akar masalahnya benar-benar ditemukan.
“Kita di DPRD akan terus mengawal dan memberikan pendampingan terhadap permasalahan ini, agar bisa diselesaikan dengan bijak,”pungkas Renie di hadapan para awak media. (red/dd)















