Polres Cianjur Tangkap Para Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BANDUNG | BBCOM— Sejumlah kelompok mahasiswa dari Bandung Raya kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi di…
CIANJUR | BBCOM | Terkait Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Di Wilayah Polres Cianjur. Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana S.I.K. M.I.K. di depan Lobby Polres Cianjur Selasa (28/01/2020) pukul 10.00 WIB., melaksanakan Konferensi pers
Kronologi Kejadian Kasus penculikan anak dari Desa Naringgul, Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 puul 17.00 WIB tersangka ( S ),menelpon bapak kandung Sdri. (SA) katanya meminjam Sdri. (SA) untuk memijit badan tersangka (S) Sdri (SA) ketika itu berumur 11 tahun masih duduk di Sekolah SD kelas 2 mempunyai kemampuan memijit badan, Orang Tua korban tanpa merasa curiga karena sebelumnya tersangka (S) sudah 4 kali meminta memijit badan, namun setelah itu Sdri. (S) tidak kembali, Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 23 Februaru 2016 pukul 14.10 WIB, Bapak kandung korban melaporkan perkaranya ke Polsek Naringgul Polres Cianjur, Selama 4 tahun didalam pelarian tersangka berpindah-pindah tempat ke Garut dan Bandung.