58 IOMKI Jabar Dicabut Akibat Tidak Patuh Protokol Kesehatan

BANDUNG | BBCOM | Bandel alias tidak mematuhi protokol kesehatan, satu persen atau 58 dari 5.800 Industri se Jawa Barat dicabut Izin Operasional Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI)-nya.

Kadisperindag Jabar Arifin Soedjayana mengatakan ada 5.800 industri di Jabar yang masih beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Industri tersebut diberi kebebasan beroperasi selama pandemi corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19) karena telah mengantongi IOMKI dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Untuk industri di Jabar masih diperkenankan buka, tapi harus mendapatkan IOMKI. Jabar secara nasional paling banyak dibuka industrinya, jadi tersebar di semua kabupaten/kota,” ujarnya dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Selasa (19/5/2020).

“Tapi memang yang paling banyak tersebar di kawasan industri di Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Bogor. Ada 5.800-an yang diberikan izin, dan izin itu diberikan langsung dari teman-teman Kemenperin, industri besar ini menampung sampai 1,6 juta tenaga kerja,” tutur Arifin melanjutkan.

Pandemi COVID-19 ini, diakui Arifin membuat perlambatan ekonomi, namun ia memastikan secara umum aktivitas ekonomi di Jabar tetap berjalan.

“Hanya kembali lagi ke protokol kesehatan harus dijaga, di dalam kawasan ada aturannya. Dari 5.800 itu ada 58 diantaranya yang dicabut IOMKI-nya, karena tak mematuhi protokol kesehatan dan itu dilakukan oleh teman-teman gugus tugas kabupaten dan kota,” ucap Arifin menegaskan.

Menurut Arifin, pemantauan tak hanya dilakukan di dalam kawasan industri, tetapi juga area perekonomian informal yang berada di sekitar pabrik.

“Hanya kalau dilihat di lapangan, yang susah dijaga itu pedagang kaki lima bagi pemenuhan logistik tenaga kerja, ini yang sulit. Gugus tugas juga melakukan pemantauan agar lingkungan di sekitar (industri) juga terjaga, karena ada aturan dari Kemenperin dan juga arahan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan di kabupaten dan kota masing-masing,” tutur Arifin. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *