OKI | BBCOM – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap RDP, bocah perempuan berusia 6 tahun, warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Tersangka berinisial RY (20), ditangkap pada Minggu, 27 Juli 2025.
Pelaku diketahui merupakan warga satu desa dengan korban. Identitas pelaku diungkap sebagai Rozi Yanto, seorang pemuda lajang yang dikenal tidak memiliki pekerjaan tetap dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
Kepala Desa Menang Raya, Rian Saputra, membenarkan bahwa pelaku dan korban tinggal tidak berjauhan. “Iya, satu kampung. Tapi jarak rumah pelaku dengan korban sekitar 100 hingga 200 meter. Sehari-hari pelaku hanya berada di rumah,” ungkap Rian.
Desa Menang Raya sendiri mayoritas dihuni oleh masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan. Mereka sangat bergantung pada keberadaan kawasan konservasi sebagai sumber penghidupan.
Aksi keji yang dilakukan pelaku memicu amarah warga. Rumah tersangka sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami kerusakan pada bagian jendela dan atap rumah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKI pada Minggu (27/7/2025), tersangka dihadirkan dalam kondisi duduk di kursi roda karena mengalami luka tembak di betis kiri saat proses penangkapan.
Kepada penyidik, Rozi mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering menonton film dewasa. Dari situlah muncul niat untuk memperkosa korban. Ia lalu mengiming-imingi korban dengan jajanan ringan (ciki), sebelum membawanya ke area kebun karet milik warga.
Atas perbuatannya, Rozi Yanto dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan kejahatan seksual terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau lebih, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi berduka mendalam atas kehilangan anak tercinta secara tragis. (pani)