KOTA CIREBON | BBCOM – Kasus dugaan pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar di Kota Cirebon terus menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Langkah penyelidikan itu mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Cirebon, Meylani, yang menilai penegakan hukum harus berjalan transparan dan tuntas.
“Kami sangat mendukung dan mendorong pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus DAU spesifik ini,” tegas Meylani, Selasa (21/10/25).
Menurutnya, pengalihan anggaran DAU pendidikan untuk kegiatan lain jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tepatnya Pasal 34 ayat (2).
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa pimpinan unit organisasi yang terbukti menyimpangkan kegiatan anggaran APBN atau APBD dapat dipidana penjara dan dikenakan denda,” jelasnya.
Meylani menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menjadi bukti nyata adanya penyimpangan tersebut.
“Sayangnya, para pemangku kebijakan seolah menutup mata terhadap aturan ini. Kebiasaan mengutak-atik anggaran seakan sudah menjadi praktik yang lumrah,” ujarnya.
Repdem Kota Cirebon, lanjut Meylani, berkomitmen akan mengawal kasus dugaan pengalihan DAU Rp30,5 miliar ini hingga ke tingkat pusat.
“Dampaknya sangat besar. Karena anggaran pendidikan yang dialihkan membuat target Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak tercapai, dan akhirnya masyarakat dirugikan karena tidak bisa menikmati program pemerintah pusat,” tandasnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Kejari Kota Cirebon kembali memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Mastara serta Arif Kurniawan, ST, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Pemanggilan terhadap Mastara ini bukan yang pertama, karena sebelumnya ia juga pernah diperiksa dalam kasus serupa.
Kasus dugaan pengalihan anggaran DAU spesifik bidang pendidikan Kota Cirebon senilai Rp30,5 miliar ini pertama kali mencuat setelah Repdem mengungkap adanya indikasi pelanggaran berdasarkan hasil audit BPK tahun 2023.(bud)