Pusdatin Kemenhut Benchmarking Tata Kelola Satu Data ke DKIS Kota Cirebon

KOTA CIREBON | BBCOM — Pusat Data dan Informasi Kementerian Kehutanan melakukan kunjungan benchmarking ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon pada Selasa (4/3/2026). Kunjungan yang berlangsung di Mini Command Center (MCC) DKIS ini berfokus pada tata kelola Satu Data serta pengelolaan website dan portal data publik Pemerintah Kota Cirebon.

Tim Kementerian Kehutanan diterima langsung oleh Sekretaris DKIS, Kepala Bidang Statistik Sektoral, beserta jajaran. Kepala Bidang Statistik Sektoral Herro Yudhistira, ST., membuka pertemuan dengan memperkenalkan tim serta menyampaikan gambaran umum implementasi kebijakan Satu Data di Kota Cirebon.

Secara sederhana, Satu Data adalah kebijakan tata kelola data pemerintah agar data yang dihasilkan oleh berbagai instansi memiliki standar, metadata yang jelas, dapat dibagipakaikan, dan tidak tumpang tindih. Tujuannya bukan sekadar mengumpulkan angka, tetapi memastikan setiap kebijakan publik bertumpu pada data yang akurat dan terintegrasi. Di Kota Cirebon, kebijakan tersebut diwujudkan melalui ekosistem digital yang disebut Cirebon Satu Data.

Paparan teknis disampaikan oleh Dwi Prasetyo, S.Kom, Pranata Komputer Ahli Pertama pada Bidang Statistik Sektoral. Ia menjelaskan bahwa Portal Cirebon Satu Data terdiri dari tiga aplikasi utama:

satudata.cirebon.go.id sebagai aplikasi pengelola dan penyebarluasan data internal atau terbatas;
opendata.cirebonkota.go.id sebagai portal penyebarluasan data publik;
satupeta.cirebonkota.go.id sebagai aplikasi pengelolaan dan berbagi pakai data geospasial.
Pada aplikasi Open Data, saat ini tersedia 979 dataset yang diproduksi oleh 69 produsen data. Dari jumlah tersebut, 32 produsen berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, sementara sisanya merupakan instansi vertikal.

Dwi menjelaskan bahwa seluruh dataset disusun mengikuti format yang telah distandarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar data dari berbagai daerah dapat terhubung dan dibandingkan secara metodologis.

Ia menambahkan, setiap dataset dilengkapi metadata umum yang memuat berbagai informasi penting, mulai dari waktu pembuatan dan pembaruan data, metode pengukuran, tingkat penyajian, cakupan wilayah, hingga identitas produsen data beserta kontaknya. Metadata tersebut juga mencantumkan kode indikator, satuan dan frekuensi data, sumber eksternal bila ada, serta rentang tahun data.

“Dengan metadata yang lengkap, pengguna data bisa memahami konteks dan metode pengumpulan data sehingga pemanfaatannya lebih akurat,” tambahnya.

Sementara itu, pada aplikasi Satu Peta tercatat terdapat 40 dataset geospasial yang dikelola, meskipun metadata yang telah lengkap baru sembilan dataset. Dwi menjelaskan bahwa pengelolaan data geospasial memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan data statistik karena mengikuti standar internasional serta mengacu pada format yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Data geospasial memuat informasi berbasis lokasi dengan sistem koordinat dan layer tertentu, membutuhkan ketelitian teknis sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaannya, sehingga kami masih terus mempelajarinya,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, tim Kementerian Kehutanan menyoroti tantangan ego sektoral yang kerap muncul dalam tata kelola data, yakni kecenderungan instansi membatasi akses terhadap data yang dimiliki sehingga menyulitkan proses berbagi pakai. Menanggapi hal tersebut, pihak DKIS Kota Cirebon menyampaikan bahwa komitmen kepala daerah menjadi faktor kunci dalam mendorong kepatuhan perangkat daerah terhadap kewajiban pengisian data. Dalam penyelenggaraan forum atau evaluasi, kepala daerah diupayakan hadir secara langsung, lalu akan dilakukan pelaporan terkait tingkat keterisian data di portal Satu Data supaya mendorong perangkat daerah yang belum optimal.

Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon secara rutin memberikan apresiasi melalui Cirebon Satu Data Award kepada produsen data terbaik, baik dari perangkat daerah maupun instansi vertikal.

Kunjungan ini tidak berhenti pada pertukaran presentasi, tetapi memperlihatkan bahwa persoalan utama tata kelola data bukan semata soal aplikasi, melainkan konsistensi, disiplin pembaruan, dan kemauan membuka akses lintas sektor. Bagi kedua belah pihak, benchmarking tersebut menjadi ruang refleksi bahwa kualitas kebijakan publik pada akhirnya ditentukan oleh kualitas data yang dikelola, dibagikan, dan dipertanggungjawabkan.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *