BANDUNG | BBCOM – Masyarakat Kota Bandung kini dihantui keresahan akibat maraknya praktik penarikan kendaraan di jalan oleh oknum debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel). Mereka dengan leluasa menghentikan kendaraan milik warga yang masih dalam masa kredit, bahkan tanpa bisa menunjukkan surat kuasa resmi dari perusahaan leasing.
Parahnya, para matel tersebut diduga beroperasi di bawah naungan perusahaan bernama PT PTJ, yang berkantor di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Bandung. Namun, kantor tersebut jauh dari kesan profesional dan tidak mencerminkan perusahaan resmi yang bekerja sama dengan lembaga pembiayaan besar.
“Di dalam hanya ada bangku panjang dan sebuah komputer. Tidak tampak seperti kantor resmi,” ujar salah satu korban, Senin (6/10/2025).
Korban mengaku kaget ketika tiba-tiba dipepet dan diminta berhenti oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas penarikan motor. Ia kemudian dibawa ke kantor tersebut dan diminta membayar Rp2 juta sebagai “biaya jasa penarikan”.
“Kalau saya tidak mau bayar, katanya motor saya akan ditahan,” ucap korban dengan nada kesal.
Fenomena ini menambah panjang daftar keresahan masyarakat terhadap aksi para debt collector yang bertindak layaknya aparat penegak hukum. Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus melalui pengadilan negeri.
Dengan demikian, perusahaan leasing maupun pihak ketiga tidak memiliki dasar hukum untuk menarik kendaraan secara sepihak di lapangan tanpa keputusan pengadilan.
“Putusan MK tersebut memperjelas bahwa penarikan kendaraan harus melalui proses hukum, bukan dengan cara main serobot di jalan,” kata salah satu pemerhati hukum di Bandung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahan terkait dugaan aktivitas penarikan kendaraan tanpa surat kuasa tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan praktik yang meresahkan itu. (***)