BANDUNG | BBCOM – Unit V Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan koordinasi dan asistensi kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 September 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam kegiatan tersebut, tim Unit V Subdit IV melakukan wawancara dengan pelapor, kuasa hukum pelapor, saksi, serta keluarga korban. Sejumlah hasil penting berhasil dicapai dari koordinasi dan asistensi tersebut, termasuk penguatan data dan keterangan terkait kronologi kasus.
“Penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Sdri. Reni Rahmawati, melalui sambungan video call untuk menggali informasi dan bahan keterangan tambahan. Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telpon terduga pelaku Y, terduga pelaku A J , dan terduga pelaku Ab .
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya berkenalan dengan para terduga pelaku melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Informasi lain menyebutkan bahwa dua terduga pelaku, yakni A J dan Y diduga merupakan kakak beradik.
Identitas dan domisili para terduga pelaku juga mulai terungkap. A J diketahui bertempat tinggal di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugeunang, Kabupaten Cianjur. Sedangkan Ab tinggal di kawasan , Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sementara alamat tempat tinggal Y hingga kini masih dalam proses pendalaman penyelidikan.
Dari keterangan pelapor, korban awalnya dikenalkan kepada A J dan Y oleh dua temannya, yakni Sdri. Neri dan Sdri. Anisa alias Ica. Kemudian korban berangkat seorang diri ke Kabupaten Bogor untuk menemui kedua pelaku tersebut. Namun sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban disekap selama kurang lebih dua minggu di rumah Ab di wilayah Bogor.
Berdasarkan data perjalanan, korban akhirnya berangkat ke Guangzhou, China, pada 18 Mei 2025 dengan menggunakan maskapai Shandong Airlines nomor tiket 3247307631789. Informasi terakhir menyebutkan bahwa korban saat ini berada di Guangzhou dan diduga telah mengalami tindak kekerasan seksual selama berada di sana.
Kasus ini kini terus didalami oleh Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Polisi menegaskan akan melakukan langkah hukum tegas serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional, untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum terhadap para pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut harkat martabat dan keselamatan WNI di luar negeri. Polda Jabar bersama jajaran tidak akan tinggal diam, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (arison/hms)