JAKARTA | BBCOM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan tugas jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Praktik tersebut dinilai tidak semata-mata bertujuan menegakkan hukum, tetapi dapat digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
Mahkamah menilai wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.
“Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I MK. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 itu sendiri. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Mahkamah menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum pidana atau perdata terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Secara sistematis, Mahkamah menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar UU Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pilar kehidupan demokrasi. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi juga kepentingan publik—yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
MK juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses hukum menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata, maupun regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik akibat karya jurnalistiknya. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan potensi kriminalisasi pers.
Mahkamah menegaskan UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Karena itu, instrumen pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
MK menekankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak publik atas informasi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Namun demikian, tiga hakim konstitusi—Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan permohonan para Pemohon seharusnya ditolak. (*)













