SUMEDANG | BBCOM – Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat kepolisian dalam menindak laporan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025), Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan pihaknya berhasil meringkus lima tersangka utama pembobol sekolah serta satu penadah barang hasil curian.
Kelima pelaku berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Sementara seorang penadah berinisial DKW (38) juga turut ditangkap. Dua penadah lain, yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep, masih berstatus DPO.
Aksi pembobolan dilakukan pada 3 September 2025 di empat lokasi berbeda, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Para pelaku merusak pintu dan jendela sekolah, lalu menggasak barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer.
“Barang curian dibawa menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia, kemudian dijual ke penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali,” ungkap Kapolres.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian, meski sebagian sudah direcah.
Atas perbuatannya, lima pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. (arison/hms)