KAB.BANDUNG | BBCOM | Kiprah para anggota DPRD termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung tidak jarang menjadi sorotan mengingat eksistensinya selalu diharapkan menjadi saluran aspirasi masyarakat sekaligus dituntut menjaga nama baik lembaga parlemen agar benar benar menjadi lembaga terhormat di tengah masyarakat.
Dalam kaitan itu, H. Wawan Sofwan selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung mengatakan banyak hal yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD sepertimenjaga martabat, citra dan kredibilitas sebagai anggotaDPRD.
“Sudah menjadi tugas BK DPRD untuk memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan terhadp sumpah/janji, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. Selain itu, jika terjadi dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD dan dilaporkan oleh masyarakat, maka BK melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi untuk kemudian melaporkan keputusan kepada rapat paripurna”, ujar H. Wawan.
Apa yang dikemukakan H. Wawan, hal itu terkait dengan kewenangan BK yang meliputi : Pemangggilan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan, meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain, menjatuhkan sanksi kepada anggota DPD jika terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik. (teddy gus)