Kejari Bandung Bantah Isu Penangkapan Wakil Wali Kota Erwin

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Bandung terkait isu penangkapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Kamis (30/10/2025) (Ist)

BANDUNG | BBCOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menegaskan tidak melakukan penangkapan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Erwin hanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Kamis (30/10/2025).

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah Kota Bandung,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung.

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FB.2/10/2025 yang terbit sejak 27 Oktober 2025. Selain Erwin, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur ASN dan pihak swasta.

Tim Kejari juga melakukan penggeledahan di beberapa OPD serta menyita dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Bukan OTT, hanya pemeriksaan biasa di Kejari Bandung,” kata Anang.

Irfan menambahkan, pihaknya masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

“Proses masih berjalan. Kami terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *