Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Jabar Amankan Pria Pemilik 14 Elang Dilindungi

BANDUNG | BBCOM – Kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga memelihara satwa liar dilindungi jenis burung elang di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Pengamanan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Jaringan Satwa Indonesia, setelah penyelidikan memastikan keberadaan satwa dilindungi di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup yang disimpan di sejumlah kandang. Satwa tersebut terdiri atas elang brontok, elang alap jambul, dan elang tikus.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan identifikasi awal dilakukan di tempat kejadian perkara oleh petugas BBKSDA Jawa Barat. Seluruh elang yang diamankan dipastikan merupakan satwa dilindungi.

Selain satwa, polisi juga menyita barang bukti berupa kandang besi, keranjang plastik, dan tangkringan burung. Terduga pelaku berinisial M.A. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hendra Rochmawan. (arison/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *