KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Berkaitan Dengan terbitnya Perpres No.72 tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, Pada Selasa (9/20/2025) Badan Pembentukan Daerah (Baperpemda) DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja membahas progres Rancangan Peraturan Bupati Tentang Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan. Dalam rapat tersebut dibahas usulan perubahan Peraturan Bupati No. 16 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Biaya PerjalananDinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sudah tidak sesuai dengan Undang Undang yang baru, termasuk dengan Perpres 72 tahun 2025.
H. Aep Dedi selaku Ketua Baperpemda DPRD Kabupaten Bandung mengatakan, Rapat kali ini menjadi langkah penting dan strategis untuk lebih memastkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan regulasi yang baru terkait pelaksanaan perjalanan dinas agar sesuai dan selarasdengan prinsip tata kelola keuangan yang baik
Soal tata kelola keuangan yang baik dipastikan kebijakan daerah akan berjalan secara efektif, efisien. “Untuk hal ini DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan guna memastikan kebijakan daerah berjalan secara efektif dan efisien dan berpihak kepada kepentingan publik,” Kata Aep Dedi. (teddy/IG dprdkabbandung)