BEKASI | BBCOM – Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memasuki ranah hukum. Wartawan Kimsan Indra Simaremare melaporkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.
Namun, menurut uraian pelapor dalam laporan polisi, kedatangannya berujung pada dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan martabatnya sebagai wartawan.
Dalam laporan tersebut, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan yang dilaporkan tersebut menjadi bagian dari materi yang diminta untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Aksi Minta Martabat Wartawan Dihormati
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simulango, S.H., menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum merupakan hak yang patut dihormati.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai perselisihan pribadi antara pejabat dan wartawan. Peristiwa itu juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik serta hubungan antara pejabat publik dan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia mengatakan, pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan keberatan, maupun membantah informasi yang dianggap tidak tepat. Namun, komunikasi tersebut tetap perlu dilakukan secara profesional dan sesuai etika.
Paulus juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mencermati persoalan tersebut secara objektif, termasuk mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik ketika berhadapan dengan wartawan.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus kepada wartawan.
Ia menegaskan, solidaritas wartawan tidak dimaksudkan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
Paulus juga mendorong agar setiap pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mendahului kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
Sementara itu, Kimsan Indra Simaremare menyatakan bahwa kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.
Ia mengaku merasa dirugikan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut. Karena itu, ia memilih melaporkannya kepada kepolisian agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
Melalui laporan tersebut, Kimsan berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum.
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Pencantuman pasal dalam laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penilaian terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran, termasuk penentuan pasal yang relevan, tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, keterangan dari pihak terlapor juga diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Hingga artikel ini disusun, keterangan atau tanggapan Syarif Donny Sirait belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
Di sisi lain, perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Solidaritas Wartawan Bekasi Raya juga berencana menggelar aksi damai pada 15 Oktober 2026. Aksi tersebut diharapkan berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus menjadi penyampaian aspirasi terkait penghormatan terhadap profesi wartawan.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Edison)















