Usai Sahkan Perda P2APBD 2025, DPRD Jabar Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. Mayjen (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH, (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026). Sejumlah rekomendasi yang disampaikan DPRD juga diminta segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. Mayjen (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH, mengatakan persetujuan terhadap P2APBD Tahun Anggaran 2025 disertai sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pembangunan.

Menurut Taufik, salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah optimalisasi pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Persetujuan DPRD Jabar atas P2APBD Tahun Anggaran 2025 tentunya disertai beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan dalam pengelolaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah daerah juga harus memastikan masyarakat Jawa Barat memperoleh kesejahteraan serta keadilan dalam memperoleh pelayanan publik.

Selain itu, ia menegaskan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik di berbagai sektor pembangunan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan pemerataan pembangunan di Jawa Barat.

Taufik berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pelaksanaan pembangunan ke depan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (dbs/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *