Hukrim  

Dua Pelaku Curat yang Resahkan Warga Pedamaran Ditangkap Polisi

Caption : Pelaku yang berhasil di amankan Polsek Pedamaran. (dok/hms)

OKI | BBCOM – Dua pria berinisial R (26) dan AS (28), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH mengatakan, kedua pelaku setidaknya telah melakukan dua aksi pencurian pada Juni 2026. Aksi pertama terjadi pada 2 Juni 2026 di Desa Menang Raya, sedangkan aksi kedua terjadi pada 14 Juni 2026 di Dusun V, Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari Mastini (76), warga Desa Menang Raya, dan Hengki (35), seorang guru yang tinggal di Desa Pedamaran VI, yang menjadi korban pembobolan rumah.

Dalam kasus pertama, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi kamar mandi dan membawa kabur sejumlah barang, antara lain televisi digital, kompor gas, tabung elpiji, minyak goreng, blender, kain sarung, tas kulit, serta beras.

Sementara pada aksi kedua, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, mesin pemotong rumput, dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku. Pada 17 Juni 2026, tim yang dipimpin Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH bersama Kanit Reskrim Iptu Husin Kusuma SH dan Kanit Binmas Ipda Mukti SH berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah warga di Desa Sukadamai.

Menurut Kapolsek, salah satu pelaku berinisial R merupakan mantan residivis kasus pembobolan rumah dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curat sejak Juli 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi digital merek LG, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu unit mesin pemotong rumput.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pedamaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *