Hukrim  

Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gedung Setda

BANDUNG | BBCOM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2026). Dalam perkara ini, proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp26,5 miliar berdasarkan hasil audit.

Jaksa menilai Nasrudin Azis memiliki peran dalam rangkaian kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dikerjakan secara multiyears pada periode 2016 hingga 2018.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp88,9 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan lebih dari Rp86 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan pada proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara.

Selain Nasrudin Azis, JPU juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Pungki Hertanto dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, Budi Raharjo tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, Ir. Hery Mujiono delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, Adam H. Sumpena delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Ferdian Rico Bhaskoro 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Jawa Barat karena melibatkan mantan kepala daerah dan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *