INDRAMAYU | BBCOM – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu mendadak geger setelah beredar informasi yang menyebut Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi. Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan di kediamannya, H. Syaefudin dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia memastikan bahwa kabar yang beredar tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Itu adalah berita hoaks!” tegas H. Syaefudin.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada proses hukum yang melibatkan dirinya sebagaimana isu yang beredar. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima surat, panggilan, maupun komunikasi dari Aparat Penegak Hukum terkait status tersangka yang dituduhkan kepadanya.
“Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka diri saya, dan saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,” ujarnya.
Isu tersebut dinilai tidak sekadar rumor biasa. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi itu dianggap telah mengarah pada upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik yang berpotensi merusak reputasi pribadi maupun keluarga.
Selain itu, beredarnya kabar hoaks tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Karena itu, pihak H. Syaefudin dikabarkan tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu melakukan verifikasi terhadap sumber berita sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain. (bud)















