Plt.Kepala Dispora Ambil Alih Tupoksi Sekertaris Definitif Dispora

KOTA CIREBON | BBCOM – Pengambil alihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekretaris Dinas secara sepihak oleh Kepala Dispora Plt,berinisial ES kepada Sekertaris Dinas Definitif aktif ,berinisial AS,di nilai  adalah Kesewenangan  yang jelas melanggar Aturan Disiplin Pegawai Negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Aktifis Kota Cirebon Pepen Supendi SmHk, (8/12/2025) itu merupakan pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena termasuk penyalah gunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap hierarki dan struktur organisasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menerangkan ,Tupoksi Sekretaris Dinas Secara umum, Sekretaris Dinas bertugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, kegiatan bidang-bidang, dan memberikan pelayanan administratif secara menyeluruh di lingkungan dinas. Tupoksi spesifiknya meliputi:

Administrasi Umum: Pengelolaan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan kehumasan.

Perencanaan dan Pelaporan: Pengoordinasian penyusunan rencana strategis, program kerja, anggaran, serta pelaporan kinerja, seperti LKIP, LKPJ, LPPD,dll

Lalu ,Kepegawaian dan Aset: Pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, dan aset dinas.

Sebagai Koordinasi Internal,yaitu Membantu Kepala Dinas dalam pembinaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja internal unit kerja.

Dan Pelayanan Administrasi Memberikan dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas. “

Hal seperti ini “Kepala Dinas” wajib di kenakan Sanksi Administratif atas

Tindakannya, mengambil alih tupoksi sekretaris definitif,ini  dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS, khususnya penyalahgunaan wewenang.

Pepen menambahkan,”Sanksi administratif yang dapat dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Berdasarkan PP tersebut lanjutnya, jenis hukuman disiplin dapat berupa:

Hukuman Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat.

Hukuman Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penerapan sanksi spesifik akan bergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan oleh atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait (Gubernur/Walikota, tergantung level pemerintah daerahnya).

Adapun Mekanisme penjatuhan sanksi diatur secara rinci dalam PP No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

Pelapor dapat mengajukan keberatan atau laporan kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah atau Ombudsman Republik Indonesia, jika memang terjadi “maladministrasi” atau penyalahgunaan wewenang. “Pungkas Pepen.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *