Hukrim  

Sidang Korupsi USB Cijeunjing Makin Panas, Nama Pejabat Disdik Jabar Disebut Saksi

Majelis hakim memeriksa saksi dalam sidang kasus USB SMKN 1 Cijeunjing (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor pada Selasa (2/12/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi dari berbagai unsur.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani dengan anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta memeriksa secara intensif saksi Elih Sudiapermana, pemilik lahan sekaligus anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Dinas Pendidikan Jawa Barat. Hakim menyoroti kelayakan lahan yang dihibahkan kepada Dinas Pendidikan Jabar, yang menurut sejumlah keterangan dinilai tidak layak dan bahkan membahayakan jika dijadikan lokasi bangunan sekolah.

Selain Elih, lima ASN Disdik Jabar turut diperiksa terkait administrasi dan pelaksanaan proyek, yaitu mantan Kepala KCD Pendidikan Wilayah Ciamis Asep Suhendra; staf panitia proyek H. Oma; Kepala SMKN 2 Ciamis Didin; Kabid PSMK Disdik Jabar H. Edi Purwanto; mantan Kasubbag Bina Program Diah Restu; serta Ridwan dari bagian Aset Disdik Jabar. Para saksi dicecar mengenai tugas dan peran mereka dalam proyek USB SMKN 1 Cijeunjing.

Fakta mengejutkan muncul dalam sidang hari ini. Salah satu saksi mengungkap bahwa setahun sebelum gedung USB dibangun, sudah ada penerimaan siswa SMKN 1 Cijeunjing. Sebanyak 31 siswa disebut sempat dititipkan di SMKN 2 Ciamis setelah sebelumnya belajar di yayasan milik Elih. Bahkan, para siswa tersebut telah didaftarkan pada Dapodik SMKN 2 Ciamis untuk keperluan pencairan bantuan pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi dan Diah Anggraeni mengajukan sejumlah pertanyaan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Jawa Barat saat program berlangsung. Beberapa nama disebut saksi untuk dihadirkan pada sidang berikutnya, termasuk Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas pada tahun anggaran proyek dijalankan.

Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Medianasional.id, Kejaksaan Negeri Ciamis telah menahan empat orang dalam kasus ini, yaitu EK selaku PPK, JP sebagai kontraktor, serta IS dan S yang bertindak sebagai pengawas proyek. (kdp/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *