Warning Proyek Alun-alun Ciparay Molor, DPRD Jabar Pertanyakan Kerja PPK

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Drs. H. Daddy Rohanady. (ist)

BANDUNG | BBCOM | Proyek revitalisasi alun-alun Ciparay molor dari batas masa kontrak mendapat sorotan dari DPRD Jawa Barat. Lantaran jadi langganan di setiap akhir tahun, kalangan lagislatif meminta ada evaluasi perencanaan yang matang di tahun-tahun selanjutnya.

”Ya memang sudah menjadi tradisi di Jawa Barat, jikasetiap akhir tahun banyak proyek fisik molor dari masa kontrak,’’ ujar Daddy Rohanady anggota komisi IV DPRD Jawa Barat, Senin (8/1).

Dijelaskan, molornya proyek fisik tersebut karena beberapa hal. Pertama bisa dikarenakan cuaca atau pelaksana proyek yang terlambat dalam menjalankan proyeknya. ”Selain itu yang paling mendominasi di karenakan perencanaan yang dilakukan PPK telat. Rata-rata PPK memulai lelang proyek pada akhir tahun sehingga pekerjaan mepet dengan batas akhir penyerapan APBD,’’ tambahnya.

Karena itulah harus ada evaluasi terkait persiapan proyek yang dilakukan Pemprov Jabar Khusus nya di setiap OPD terkait yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan tepat waktu. ”Harus ada evaluasi, misalnya tidak dilaksanakan mepet akhir tahun,’’ papar dia.

Lebih dari itu, sejumlah paket proyek yang telat dan molor harus segera diterapkan denda. ”Kita harapkan denda benar-benar diterapkan, agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,’’ tandasnya.

Disamping itu, dinas juga mengawasi kualitas proyek. Sebab, tidak menutup kemungkinan, kualitas akan dikurangi karena proyek molor. ”Jadi kualitas tetap dipantau dengan baik. Karena yang molor molor biasanya pengawasannya kurang,’’ pungkas Daddy.

Adapun rencana pekerjaan konstruksi fisik alun -alun Ciparay berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dengan anggaran 7,4 miliar diantaranya Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Bongkaran dan Pematangan Lahan , Pekerjaan Area Plaza Tugu Jabar, Pekerjaan Bangunan Kuliner – Terminal Sisi Utara, Pekerjaan Area Lapangan Voli / Bakset dan Fitness Outdoor Pojok Olahraga dan Pekerjaan Plaza Literasi Sisi Selatan.

Selain itu juga Pekerjaan Area Playground Pojok Anak, Pekerjaan Area Service Pojok Sanitasi, Pekerjaan Entrance Gate Selatan Dan Pedestrian Pekerjaan Area Lapangan Terbuka, Pekerjaan Drainase Sisi Lapangan ,Pekerjaan Trotoar Dan Rehabilitasi Jalan Terminal Transit, Pekerjaan Rehabilitasi Area Halaman Masjid Berikut Taman serta Pekerjaan lainnya.

Sementara itu Kepala Disperkim Jabar Indra Maha, menjelaskan jika rekanan kontrator tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya selesai pada tanggal 30 Desember 2023 lalu, dan dinas Perkim menjatuhkan sangsi denda selama 50 hari kerja kedepan dengan sistem 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak perhari.

‘’Tidak bisa menyelesaikan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak meski nya itu selesai pada tanggal 30 Desember 2023, ternyata mereka tidak bisa menyelesaikan nah sekarang ini masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan masa selama 50 hari kerja dengan pemberian denda 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak perhari. Ujarnya ketika dihubungi via ponselnya (8/1/2024)

Selain itu jika selama 50 hari kerja kedepan terhitungan dari tanggal 1 januari rekanan kontraktor tidak kunjung menyelesaikan pekerjaan nya maka dinas Perkim akan memutus kontrak kerja dan memberi sangsi blakclist kepada CV Jaya Mandiri Abadi.  (red/hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *