Oleh : Teddy Guswana (redaksi Bandung Berita.com)
Beberapa waktu lalu, pemerintah kota Cimahi melalui Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (POKJA PPKP) menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan rencana kerja bidang teknis PPKP bertempat di Valore Hotel kawasan Baros-Cimahi. Rakor ini dimaksudkan guna memecahkan persoalan kawasan kumuih di kota Cimahi yang luasannya masih relatif masih luas sehingga perlu penanganan yang terkoordiasi secara optimal.
Tidak bisa dipungkiri, soal permasalahan kawasan kumun tidaklah bisa dilepaskan dari perkembangan sebuah kota termasuk kota Cimahi. Bahkan jika tidak dikendalikan secara terkoordinasi dan terintegrasi antara dinas dinas terkait, maka luasan kawasan kumuh akan terus berkembang. Pada gilirannya akan menghambat pembangunan kota dan berpotensi mengurangi keindahan kota itu sendiri.
Karenanya, persoalan kawasan kumuh menjadi salah satu persoalan penting untuk terus ditangani dan diatasi agar luasannnya bisa dikurangi dari tahun ke tahun. Dalam hal ini, jelas diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan kawasan kumuh sebagai salah satu prioritas program. Dalam hal ini, PJ. Walikota Dikdik S. Nugrahawan pada rakor tersebut mengemukakan bahwa fokus penanganan kawasan kumuh di kota Cimahi tahun 2023 diarahkan kepada 4 kalurahan yaitu kelurahan Cipageran, Kelurahan Pasirkaliki, Kelurahan Citeuruep dan Kelurahan Cimahi.
Apa yang dikatakan Dikdik tentu merupakan tantangan yang harus direspon oleh dinas berkompeten yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman kota Cimahi, oleh pemerintah kecamatan yang membawahi kelurahan kelurahan dimaksud, dan oleh pemerintah kelurahan itu sendiri. Jika hal ini dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi, maka kawasan kumuh yang luasannya masih relatif besar akan bisa kurangi.
Bagaimanapun, upaya mengurangi kawasan kumuh di kota Cimahi merupakan bagian srategis dari pembangunan kota. Oleh karenanya diperlukan stragegi strategi yang tentu saja dibarengi dengan adanya alokasi anggaran yang memadai. Dalam hal ini, mengingat Pj. Walikota pun tampaknya cukup memiliki komitmen kuat untuk mengatasi masalah pemukiman kumuh, maka tinggal bagaimana dinas berkompeten dibawahnya merespon hal itu untuk benar benar benar berkonsentrasi untuk mengurangi kawasan kumuh agar bisa terus mengecil luasannya.
Berbicara soal luasan kawasan kumuh yang ada di kota Cimahi, kalau disimak dari beberapa sumber secara faktual, kawasan kumuh itu memang terus berkurang. Menurut Dikdik pada saat rakor, dikemukakanya bahwa kawasan kumuh di kota Cimahi sebesar 156,47 ha, dan pada akhir 2022 turun menjadi 151,45 ha. Jika dibandingkan dengan data tahun 2015, dimana kawasan kumuh di kota Cimahi sekitar 176,77 ha, maka dalam kutun waktu antara 2015 – 2022 telah berhasil dikurangi sekitar 25,32 ha. Hal ini jelas merupakan indikasi bahwa kebijakan pemerintah kota Cimahi untuk mengurangi kawasan kumuh bisa dikatakan cukup memberikan hasil.
Patut diakui, penanganan kawasan kumuh bukanlah hal mudah. Tidak bisa dihindari bahwa didalamnya selalu saja adakendala. Namun kendala kendala itu akan bisa diatasi jika persoala intinya sudah diketahui dan penangannya benar benar tepat dan terarah. Untuk ini, Dikdik pun menjelaskan kendala kendala tersebut perlu disikapi melalui beberapa strategi unrtuk mengatasinya, diantaranya (1). Meningkatkan upaya kolaboratif bidang fisik yang dilakukan oleh OPD dengan pembangunan fisik pada kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat, (2). Memadukan proram program tingkat kota yang telah ada terhadap upaya penanganan kawasan kumuh, seperti Gerakan Orang Cimahi Memilah Sampah (Ompimpah) dan Gerakan One Product One RW (Opor), Open Defecation Free (ODF), dan kegiatan lainnya, (3). Dukungan upaya upaya non fisik terkait peningkaan ekonomi masyarakat (oleh Disdagkoperin, Dispangtan), penigkaan wasasan dalam penataan ruang dan perizinan bengunan (oleh DPUPR dan DPMPTSP), serta adanya kesiapsiagaan bencana dan antisipasi kebakaran (oleh Satpol PP-Damkar) di lokasi kawasan kumuh.
Apa yang dikatakan Dikdik jelas memberi gambaran bahwa persoalan kawasan kumuh bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Dengan demikian maka strategi penangannya diperlukan secara terkoordinasi, terintegrasi diantara dinas terkait, serta diperlukan adanya peran dari stakeholder kota Cimahi yang sama sama memiliki kepedulian terhadap pembangunan kota Cimahi, dan tentu saja diperlukan partisipasi dari masyarakat kota Cimahi. (advertorial)