Untuk Memperingan Hukuman “Saipul Jamil” Jual Rumah

Saipul-Jamil-Foto-dengan-mobil-Mercy-Benz-E-ClassJAKARTA BBCom – Saipul Jamil diduga menjual rumahnya untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp500 juta. Suap dilakukan agar hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus pencabulan diperingan.

Hal itu terungkap setelah Samsul Hidayatullah (SH), kakak Saipul tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Saipul, jelas Basaria, sedang dalam penanganan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia kena kasus pencabulan hingga dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan alternatif Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 290 juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Saipul hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Kemudian (Saiful) menginginkan pengurangan dan hasilnya putusannya 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292,” kata Basaria.

Basaria menjelaskan, KPK akan mendalami keterlibatan Saipul dalam perkara ini. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Diketahui, KPK menangkap Samsul, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Berta, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *