MESUJI | BBCOM | Setelah buron selama tujuh tahun, seorang pelaku pembunuhan diringkus Tim Tekab 308 Polres Mesuji, di tempat persembunyiannya di Desa Sidoharjo, Selasa (18/5).
Pelaku adalah Ansori Bin Sukiawi (21), warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Ansori terjadi pada tahun 2014 silam. Korbannya adalah Wira Adi Kusuma, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Saat itu, Jumat, 10 Oktober 2014, sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang sedang berada di rumah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal. Ia kemudian berpamitan kepada istri, untuk pergi ke kebun sawit miliknya, di Dusun Putuk Jaya, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
Setelah itu, korban tak juga pulang. Istri korban sempat menghubunginya, namun telepon genggam korban tidak aktif. Anak lelaki korban juga sempat mencari ke kebun sawit, namun korban tak ada di sana.
Sabtu, 11 Oktober 2014, sekitar pukul 00.30 WIB, korban ditemukan sudah tak bernyawa di sekitar kebun sawit miliknya, dengan sembilan luka tusuk di punggung dan luka tembak di kaki kiri.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya meringkus Ansori Bin Sukiawi tujuh tahun kemudian. “Ansori kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 (1) KUHP atau pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHP,” jelas Iptu Riki Nopariansyah, Kasat Reskrim Polres Mesuji. (hms/pn)